Disadur dari Renungan Harian Home Edisi 28 April 2016
Ayat Bacaan: AMSAL 25:8-10
"Jangan terburu-buru kaubuat perkara pengadilan. Karena pada akhirnya apa yang engkau dapat lakukan, kalau sesamamu telah mempermalukan engkau?"(AMSAL 25:8)
Saya pernah mengalami sedikit masalah dengan orang-orang yang tinggal di dekat rumah. Orang itu menipu kami dengan jumlah uang yang cukup banyak. Semula saya sempat berpikir untuk memperkarakan ke Polisi. Saya pun siap jika seandainya peristiwa tersebut berujung ke pengadilan, tetapi saya batalkan niat saya tersebut. Saya merasa bahwa Tuhan tidak menghendaki untuk saya meneruskan niat itu. Saya pun menyerahkan semuanya kepada Tuhan dan tak lama kemudian, saya menengar orang tersebut diciduk karena kasus perjudian.
Tindakan untuk memperkarakan suatu masalah ke pengadilan bukan hanya terjadi pada masa sekarang. Penulis Amsal pun mencermati akan hal ini sehingga ia merasa perlu untuk menasihatkan pembacanya agar jangan terburu-buru membawa suatu perkara ke pengadilan. Alkitab terjemahan lain menuliskan demikian: "Jangan terburu-buru membawa perkara ke pengadilan; sebab, kalau kemudian engkau terbukti salah apa lagi yang dapat kaulakukan? (AMSAL25:8;BIS). Ya, ketika suatu perkara sudah dibawa ke pengadilan, tetapi justru akhirnya si pelapor yang dinyatakan bersalah, hanya ada penyesalan yang didapati. Bukankah kondisi ini dialami oleh banyak orang?
Itulah sebabnya Alkitab menyarankan agar sedapat mungkin kita harus menyelesaikan masalah dengan sesama, tanpa harus membawa perkara ke pengadilan. Terkadang memang kita perlu merendahkan diri, mendahului meminta maaf sekalipun tidak bersalah, atau mengampuni orang yang bersalah kepada kita. Percayalah bahwa ada keadlian Allah yang berlaku untuk setiap permasalahan yang kita alami. Mereka yang melibatkan Allah dalam segala sesuatu akan melihat bagaimana Allah membela dan menolong kita tepat pada waktunya.(Ido)
"Menjaga Hubungan baik dengan sesama adalah Kewajiban setiap Orang Percaya"
BACAAN ALKITAB 1 TAHUN
ConversionConversion EmoticonEmoticon